1. Analisis Dampak Lingkungan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, danKultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang “Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan
untuk:
·
Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan
atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi
bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL,
komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang
atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
2. Analisis Resiko
Lingkungan
Analisis Resiko
Lingkungan (ARl) adalah proses
memperkirakan resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan
segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu,
dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan
proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko
lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan
tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi
kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari
kegiatan tertentu.
Tahapan ARl :
1. Tentukan batasan studi atau analisis
2. Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang
ingin di dapat
3. Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan
informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan
4. Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data,
dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan.
Indentifikasi dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang
memiliki potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Ada 4 langkah
dalam menentukanaspek dan dampak lingkungan, yaitu
:- Identifikasi secara menyeluruh aktifitas
dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau table.-
Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
-
Identifikasi dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah
dibuat
-
Evaluasi dampak yang signifikan
Proses evalusi dapat
dilakuakan dengan mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko.
Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan
kuatitatif.
Analisis kualitatif :
menggolongkan tingkat resiko berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan
tingkat risiko akibat dampat.
Analisis semi
kuatitatif : konsepnya sama dengan yang kualitatif, tapi memakai angka untuk
menentukan tingkat potensial risiko. tujuan untuk mempermudah memberikan detail
tingkat resiko untuk lebih mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Analisa kuantitatif :
Menggunakan angka dan perhitungan matematis dalam menentukan tingkat risiko.
Data dapat diperoleh dari : Data base, pengalaman sebelumnya, eksperimen,
literature, pemodelan.
Analisis Risiko
Lingkungan Pemukiman
Pemukiman adalah
bagian dari lingkungan hidup diluar hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau
perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal atau hunian tempat melaksanakan
kegiatan perikehidupan dang penghidupan.
Perumahan adalah
kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang dilengapi
dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana
lingkungan yaitu fasililitas penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan.
Persyaratan kesehatan
lingkungan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah ketentuan teknis yang
wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni atau masayrakat yang bermukim
dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan
pemukiman dapat dialakukan berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya
Yang umum di analisa
yaitu, berdasarkan Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
-
Lokasi
-
Kualitas Udara
-
Kebisingan dan Getaran
-
Kualitas tanah daerah pemukiman dan Perumahan
-
Prasarana dan sarana Lingkungan
-
Vektor Penyakit
-
Penghijauan
Analisis Risiko
Lingkungan Perusahaan
ARL di perusahaan
dilakukan pada prose’s dan kegiatan perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya
bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan
menggunakan diagram alir ataupun audit lingkungan.
Fungsi Audit
Lingkungan :
-
Merupakan dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan
pengelolaan, pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan peratuaran dan
proses internal perusahaan
-
Alat untuk melakukan identifikasi masalah lingkungan internal
-
Alat untuk melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Manfaat Audit
Lingkungan intinya :
-
untuk mengindentifikasi masalah lingkungan
-
menghindari sanksi karena kesalahan prosedur pengelolaan
-
menghindari kerugian materi
-
Mengindentifikasi potensi penghematan biaya
-
Sebagai dokumen perushaan
Perbedaan audit
lingkungan dengan AMDAL intinya :
-
AL kegiatan sudah berjalan AMDAl kegiatan beum ada
-
AL kegitan bersifat kontinyu pada periode waktu tertentu , AMDAL kegiatan hanya
sekali
-
AL cakupan masalahnya , hanya pada yang sedang dihadapi, AMDAL cakupannya luas
dan berdampak jangka panjang
-
AL bersifat voluntary, AMDAL mandatory
-
AL bersifat rahasia, AMDAL terbuka, dipresentasikan kepada tim penilai AMDAL
Prose’s mekanisme
audit
-
Aktifitas pra audit
-
Aktifitas lapangan ; pertemuan awal, pengawasan internal, pengumpulan fakta,
evaluasi temuan, laporan temuan
-
Aktifitas psca audit
Laporan hasil audit
Tidat ada format baku
alam pembuatan laporan Audit Lingkungan, tapi pada intinya kelengkapan dan
kedalaman informasi yang diberikan , yang menyangkut :
-
gambaran umum pelaksanaan dan hasil audit
-
aspek yang ditelaah dalam audit : aspek teknis, aspek manajemen lingkungan,
aspek Legal.
-
Evaluasi hasil temuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar