Paspor adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya,
yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah
mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau
elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat
ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan
biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk
perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan
suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga
suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel
dengan visa yang dilakukan
oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha
mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan
menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet,
untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk
mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini
sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Sejarah Paspor
Sejarah
timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi
yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu
Nehemiah 2 : 7-9 disebutkan Nehemiah perwakilan dari King Artaxerxes I
dari persia, memerintahkan Nehemiah untuk pergi ke Judea dan Raja memmerikan
sebuah surat "kepada pemimpin diseberang sungai" yang memeinta
jaminan keselamatan bagi Nehemiah selama ia menjelajahi daerah tersebut.
(Majalah Gerbang Indonesia #02 edisi Juni 2009).
Sumber lain
juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama kali dalam sejarah
diperkirakan pada zaman Holly land tahun 450 SM, ketika itu Raja Persia
mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemiah sebagai Gubernur baru Palestina.
Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu surat untuk keamanan dalam perjalanan
sebagai pelindung dirinya. Itulah catatan permohonan pertama kali dari surat
perjalanan, yang kemudian dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan
surat keterangan diri (semacam paspor) juga ada dimasa Raja Fir'aun di Mesir
berkuasa. (Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi
DephumdanHam RI, Jakarta 2005).
Pada masa
Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk Bara'a yaitu berupa tanda
pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan Jizya (non
muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . oleh
karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.
Istilah
paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan,
dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya
berisi daftar kota dimana pemilik dokumen diijinkan lewat.
Raja Henry V
dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai
paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negri asing.
Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada
paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad
19 hingga menjelang perang dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan
internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit
yang membuat paspor.
Pada tahun
1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket
masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari keonferensi tersebut yang diikuti dengan
konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan
petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi
paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization)
atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Jenis-jenis paspor
Paspor biasa
Biasanya
suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk
perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan
dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik
Untuk
sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka
sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor
ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat
mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini
diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun
bagi pegawai negeri / pemerintah
yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini
mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.
Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing
Paspor orang
asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya.
Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing
negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor
coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok
Paspor
kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan
sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor
kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Paspor haji dan umrah]
Khusus
jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata
misalnya " Ahmad Hasan Ismail "
Paspor Indonesia
Paspor
Republik Indonesia adalah
dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.
Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi
24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan
oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka
waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar